Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya kami Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dapat merampungkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang disingkat dengan JDIH Provinsi Kepri. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 pasal 1 (satu), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional adalah : "wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat“. Sebagai anggota JDIH Nasional, JDIH Provinsi Kepri berusaha menyajikan informasi Hukum sebagaiman tertuang dalam Peraturan Presiden ini. Kami mengharapkan masyarakat Provinsi Kepri pada umumnya, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Kepri khususnya dapat memanfaatkan informasi yang tersedia di website ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sehari-hari. Sehingga jalannya roda Pemerintahan Provinsi Kepri sesuai dengan norma-norma hukum yang telah kita sepakati
Hormat Kami,
Kepala Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kepri
KUNTUM PURNOMO, SH, MH
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri Kuntum Purnomo berikan piagam p...
30-11--0001 Hits:0 Informasi Kegiatan Raka