JDIH KEPRI
Biro Hukum membawahi :
1 Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi terdiri dari:
a. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan;
b. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan; dan
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya.
2. Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah I;
b. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah II; dan
c. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah III.
3. Bagian Bantuan Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Sub Bagian Litigasi; dan
c. Sub Bagian Non Litigasi dan HAM.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi
Bagian Peraturan perundang-undangan provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi terdiri dari:
a. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan;
b. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan;
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya.
Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Penyusunan
Produk Hukum Pengaturan.
Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Penyusunan
Produk Hukum Penetapan.
Sub Bagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya mempunyai tugas dan
fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota
Bagian Peraturan perundang-undangan kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah I;
b. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah II; dan
c. Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah III;
Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah I mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Produk Hukum
Daerah Wilayah I.
Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah II mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Produk Hukum
Daerah Wilayah II.
Sub Bagian Produk Hukum Daerah Wilayah III mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk
pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Produk Hukum
Daerah Wilayah III.
Bagian Bantuan Hukum mempunyai rincian tugas:
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Bantuan Hukum;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bagian Bantuan Hukum;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bagian Bantuan Hukum;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Litigasi, Non Litigasi dan HAM dan Tata Usaha;
e. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang bidang Litigasi, Non Litigasi dan HAM dan Tata Usaha;
f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bidang Litigasi, Non Litigasi dan HAM dan Tata Usaha;
g. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bidang Litigasi, Non Litigasi dan HAM dan Tata Usaha;
h. melaksanakan koordinasi, pembinaan bidang Litigasi, Non Litigasi dan HAM dan Tata Usaha;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Bantuan Hukum;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bagian Bantuan Hukum;dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
l.
Bagian Bantuan Hukum terdiri dari:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Sub Bagian Litigasi; dan
c. Sub Bagian Non Litigasi dan HAM;
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan,
pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Tata Usaha.
Sub Bagian Litigasi mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Litigasi.
Sub Bagian Non Litigasi dan HAM mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi dibidang Non Litigasi dan HAM.