GUBERNUR ANSAR TEKEN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA BADAN BAHASA

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia di Provinsi Kepri. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muchsin,S.Sos, M.Si, di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak,Lantai 4, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak,Tanjungpinang Rabu 28 Desember 2026.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di Provinsi Kepri, serta komitmen dalam rangka pembinaan bahasa Indonesia khususnya untuk memartabatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan NKRI dan pengembangan literasi bahasa Indonesia di sekolah-sekolah.

"Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di Kepri. Gubernur Ansar mengatakan, sebagai Provinsi dengan tatangan geografis yang berbentuk kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Provinsi Kepri menghadapi tantangan yang berat untuk membumikan bahasa Indonesia.

Ia yakin dengan penandatangan nota kesepakatan dan pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau akan membuat penggunaan bahasa Indonesia di Kepri semakin membaik. Terlebih menurutnya sebagai tempat kelahiran bahasa Indonesia, masyarakat Kepri harus mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Sementara itu, Hafidz Muchsin mengatakan bahwa Badan Bahasa siap mendukung program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia. "Kami akan mendukung penuh program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, terutama dalam meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia dan literasi di sekolah-sekolah," katanya.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kepri tentang pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan oleh Gubernur Kepulauan Riau terhadap Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,  yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan pendampingan rekomendasi kepatuhan penyusunan Bahasa Indonesia di wilayahnya. Pembentukan tim ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.